Kejati Target Maret Limpahkan Tipikor Mogoy-Merdey ke Pengadilan

  • 25 Feb 2025 10:06 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Penyidik Jaksa pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat masih melakukan pemberkasan terhadap hasil pemeriksaan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni yang diduga merugikan negara sekira 8 Miliar lebih.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas menyebut, penyidiknya manargetkan pemberkasan itu selesai dalam waktu dekat agar bisa dilimpahkan secepatnya pada Maret 2025 mendatang.

"Kita targetkan pelimpahannya pada Maret mendatang. Kita upayakan langsung serentak. Kalau belum bisa, kita limpahkan secara bertahap," terang Aspidsus saat dikonfirmasi usai peresmian gedung baru kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (24/2/2025) kemarin.

Kata Aspidsus selain pemberkasan tehadap berita acara hasil pemeriksaan, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan tambahan beberapa pihak, termasuk dari pihak Bank yang rencananya berlangsung pekan depan.

"Minggu depan kita periksa lapangan sekaligus pemeriksaan 4 saksi termasuk YM alias Yulius Muna," terangnya sembari menyebut bahwa perpanjangan penahanan terhadap 6 tersangka sudah dilakukan.

"Perpanjangan penahanan sudah dilakukan. Kita bereskan pemberkasan dulu agar bisa segera dilimpahkan," tambahnya.

Diketahui, 6 tersangka yang sudah ditahan saat ini adalah, NB selaku PPK yang juga Eks Kepala Dinas PUPR, dan juga dua orang konsultan pengawas. Kemudian dua orang masing masing bendahara dan Kasubag Keuangan pada dinas PUPR, serta AYM yang merupakan pengendali proyek dan orang yang tanpa persetujuan membuat Surat Kuasa direktur atas nama Kasman yang merupakan rekannya sendiri.

(Hendrik)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....