Kuasa Hukum Sebut Proses Pelimpahan Tipikor Jembatan Wasian "Lamban'
- 18 Feb 2025 13:37 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Kuasa hukum dari tersangka Jhonny Koromad menilai bahwa pelimpahan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Wasian, di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, terkesan 'Lamban'
Kepada rri.co.id, Selasa (18/2/2025), Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum tersangka mengaku bahwa sampai saat ini, perkara kliennya itu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
"Dua minggu lalu kami mendapatkan informasi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan, namun kami dapati, berkas itu dikembalikan karena belum lengkap," ungkap Warinussy, Selasa (18/2/2025).
Selaku Advokat dan Penasihat Hukum dari tersangka, Warinussy mempertanyakan lambannya proses pelimpahan perkara kliennya itu oleh Kejari Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari.
"Kami mendapati bahwa berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap dimana terdapat BB (Barang Bukti) perkara berupa batangan besi dalam peti kemas yang belum dirincikan jenis dan jumlahnya," bebernya.
Hal itu sambung Warinussy, menjadi penyebab terhambatnya proses mendaftaran (registrasi) berkas perkara atas nama kliennya, Jhony Koromad selaku tersangka dalam perkara pembangunan jembatan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menemukan adanya nomor perkara dimaksud serta komposisi Majelis Hakim yang bakal mengadili perkara. Dengan demikian harapan keluarga klien kami untuk secepatnya memperoleh keadilan menjadi kian jauh saja," tandasnya.
(Hendrik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....