Menanti Tersangka Baru Di Kasus Tipikor Seragam Sekolah
- 13 Feb 2025 11:27 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Sejumlah fakta baru terungkap dalam persidangan dengan agenda dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2020.
Kuasa Hukum ND, Yan Christian Warinussy, kepada rri.co.id, Kamis (13/2/2025) menyebut bahwa seharusnya dua pejabat lain di dinas tersebut didalami keterangannya oleh penyidik guna memperjelas pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
"Ada keterangan saksi ahli yang mempertegas peran dari kedua oknum pejabat tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum sesuai regulasi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ini perlu dilakukan," ungkapnya.
Menyoal itu, Warinussy menyambut hangat pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH yang menyebut bahwa ada dan tidaknya tersangka baru perkara tersebut, menunggu fakta persidangan.
"Fakta persidangan sudah ada, kami menunggu langkah langkah terbaru dari penyidik," tandasnya.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari itu telah menyeret tiga terdakwa masing masing ND selaku Plt Kepala Dinas dan SYR dan OGPR selaku penyedia jasa.
(Hendrik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....