Soal Tipikor Baju Sekolah,Warinussy : ND Hanya Sebatas Tandatangan
- 13 Feb 2025 10:50 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Advokat Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum dari ND, Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020, mengungkap fakta baru di balik perkara itu.
Kepada rri.co.id, Kamis (13/2/2025), Warinussy menyebut dalam fakta persidangan terungkap bahwa, kliennta ND tidak menyiapkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Kedua dokumen tersebut awalnya tertera nama pejabat sebelumnya yang kemudian diganti dengan mengisi nama ND yang kala itu bertindak sebagai pelaksana tugas," terangnya.
Dengan kapasitas pelaksana tugas saat itu lanjut Warinussy, sehingga kliennya sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari kemudian menandatangani dokumen pencairan dana pekerjaan tersebut yang mengakibatkan timbulnya dugaan kerugian negara.
"Disinilah letak bagian yang akhirnya menyeret terdakwa ND sebagai salah satu pesakitan dalam perkara tersebut bersama kedua penyedia jasa yakni SYR dan OGPR," ungkapnya.
Fakta lainnya sambung Warinussy, bahwa kliennya ND dapat menandatangani dokumen pencairan, karena dokumen pemeriksaan dan penerimaan barang sudah diparaf dan atau ditandatangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu.
"Klien kami ND dalam kapasitasnya saat itu hanya melanjutkan apa yang sudah disiapkan sebelumnya," tandasnya.
(Hendrik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....