Kejati Pabar di Gugat Prapradilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi

  • 23 Jan 2025 07:26 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada bidang Pidana Khusus digugat Prapradilan oleh Rustam SH.,CPCLE selaku kuasa hukum tersangka MS yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI di Manokwari. Gugatan Prapradilan itu baru teregister di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (22/1/2025) sore kemarin.

Kepada media ini, Rustam menyebut bahwa prapradilan itu bukan menandakan bahwa dirinya menentang upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, melainkan upaya menguji keabsahan dari penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik jaksa terhadap kliennya tersebut.

"Materi gugatan Prapradilan kami berkaitan dengan sah dan tidaknya penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap tersangka yang adalah klien kami," ungkapnya.

Kata dia, ada beberapa hal yang menurutnya perlu diuji, sebab dia menduga ada terjadinya satu kesalahan prosedur dalam penetapan dan penahanan tersebut. "Mulai dari sprindik, SPDP, penetapan tersangka, hingga penahanan. Lengkapnya ada pada materi gugatan kami nantinya," sambungnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, SH.,MH yang dikonfirmasi rri.co.id, mengaku belum menerima informasi adanya gugutan Prapradilan tersebut. Kendati demikian, upaya Prapradilan kata dia adalah hak tersangka. Penyidik kata dia tentu melaksanakan tugas sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Kita hargai upaya tersangka dan kuasa hukum karena itu bagian dari hak mereka terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan. Kita akan uji dan buktikan apa yang telah kita laksanakan," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....