Kanwil Kemenkum Pabar Kenalkan Kemudahan Legalitas Usaha UMK

  • 18 Sep 2026 20:42 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Teluk Wondama mendapat pemahaman mengenai kemudahan memperoleh legalitas usaha melalui Perseroan Perorangan. Sosialisasi yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat berlangsung di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama, Senin, 14 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Kanwil Kemenkum Papua Barat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi pelaku usaha di daerah. Legalitas badan usaha dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi UMK untuk mengembangkan jaringan dan kerja sama.

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan layanan hukum perlu semakin dekat dengan masyarakat agar pelaku usaha memahami pilihan legalitas yang tersedia.

"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Pabar mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong pelaku UMK agar tidak hanya memiliki usaha yang berkembang, tetapi juga memiliki badan hukum yang sah sebagai modal penting untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha." ujar Marlen.

Menurut Marlen, edukasi mengenai tugas, fungsi, dan layanan Kementerian Hukum masih perlu diperluas. Karena itu, Kanwil Kemenkum Pabar melakukan sosialisasi secara langsung di sejumlah kabupaten untuk memberikan informasi sekaligus membantu masyarakat mengakses layanan hukum.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Soleman Lilingan, memaparkan sejumlah hal terkait Perseroan Perorangan. Materi yang disampaikan mencakup pengertian, manfaat, keunggulan, persyaratan pendirian, proses pendaftaran melalui AHU Online, hingga kewajiban yang harus dipenuhi setelah badan hukum diperoleh.

Perseroan Perorangan memberikan pilihan bagi pelaku UMK untuk memperoleh status badan hukum dengan tahapan pendaftaran yang lebih sederhana. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pengurusan legalitas usaha dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih mudah dan tidak harus dipandang sebagai proses yang rumit.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Teluk Wondama Elysa Auri, Wakil Bupati Anthonius Alex Marani, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat Muhayan, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Teluk Wondama Robeth M. Nunaki, perwakilan Dinas Koperasi Maria, jajaran Kanwil Kemenkum Papua Barat, pelaku UMKM, serta seniman di Kabupaten Teluk Wondama.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Papua Barat mendorong semakin banyak pelaku UMK memahami pentingnya badan hukum bagi keberlangsungan usaha. Pengetahuan mengenai Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk memperkuat legalitas sekaligus mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....