Kredit UMKM Perbankan Menurun, OJK Ingatkan Risiko Over-Financing

  • 21 Agt 2026 19:04 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mencatat penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan hingga Juni 2026.

Posisi Juni 2026, kredit UMKM yang disalurkan bank umum tercatat sebesar Rp5,39 triliun atau turun 3,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Porsi kredit UMKM terhadap total kredit bank umum juga turun dari 29,39 persen menjadi 28,59 persen.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama dari sisi kualitas kredit. Pasalnya, rasio kredit bermasalah atau NPL UMKM meningkat dari 3,4 persen menjadi 3,77 persen.

“Kredit UMKM memang masih berada dalam batas mitigasi risiko, tetapi kenaikan NPL ini harus menjadi perhatian. Pembiayaan harus terus didorong, namun tetap dibarengi dengan kemampuan debitur dan kualitas kredit yang baik,” ujarnya.

Secara sektoral, NPL kredit mikro tercatat 4,16 persen, namun mengalami penurunan sekitar 2,5 persen. Sementara NPL kredit kecil berada pada level 2,66 persen atau turun 7,13 persen.

Berbeda dengan dua segmen tersebut, kredit menengah tumbuh 6,97 persen. Namun, pertumbuhan tersebut disertai NPL yang cukup tinggi, yakni mencapai 13,92 persen.

OJK menilai peningkatan pembiayaan kepada UMKM harus dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan risiko over-financing atau pembiayaan berlebihan. Kondisi tersebut dapat membebani pelaku usaha apabila kemampuan membayar tidak sebanding dengan jumlah kredit yang diterima. Budi Rahman menegaskan, perbankan perlu memperhatikan profil risiko setiap debitur dan tidak menyalurkan kredit secara sembarangan.

“Jangan sampai peningkatan pembiayaan justru membuat pelaku UMKM mengalami ‘mabuk kredit’. Bank harus melihat kemampuan usaha, arus kas dan profil risikonya secara granular, sehingga kredit yang diberikan benar-benar produktif dan mampu dikembalikan,” katanya.

OJK juga meminta perbankan tidak mengelompokkan seluruh portofolio UMKM ke dalam satu kategori risiko. Pemantauan secara lebih rinci diperlukan untuk memastikan pembiayaan tetap sehat sekaligus mendukung keberlanjutan usaha masyarakat.

OJK berharap perbankan tetap memperluas akses pembiayaan UMKM dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga pertumbuhan kredit tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga menjaga kualitas dan ketahanan sektor UMKM di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....