MDR QRIS 0% Diperluas! Mulai Oktober 2026 Merchant Bisa Nikmati Transaksi Gratis
- 19 Agt 2026 06:11 WIB
- Manokwari
Poin Utama
- MDR QRIS 0% diperluas ke seluruh kategori merchant.
- Transaksi QRIS hingga Rp100.000 bebas MDR untuk seluruh merchant.
- Merchant Usaha Mikro (UMi) tetap mendapatkan MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000.
RRI.CO.ID, Manokwari - Kabar baik datang bagi pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran, karena Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%. Jika sebelumnya tarif 0% untuk transaksi tertentu hanya berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMi), mulai 1 Oktober 2026 kebijakan ini diperluas ke seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100 ribu.
Dilansir dari Laman Bank Indonesia, MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) ketika pelanggan melakukan transaksi menggunakan QRIS. Dengan kebijakan baru tersebut, transaksi QRIS maksimal Rp100 ribu pada merchant kecil, menengah, hingga besar tidak lagi dikenakan MDR. BI berharap langkah ini dapat memberikan ruang efisiensi biaya bagi lebih banyak pelaku usaha.
Sebelumnya, merchant UMi sudah mendapatkan fasilitas MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut tetap dipertahankan meskipun cakupan MDR 0% kini diperluas ke seluruh kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100 ribu. Artinya, pelaku usaha mikro masih mendapatkan batas transaksi bebas MDR yang lebih tinggi dibandingkan kategori merchant lainnya.
Perluasan ini tentu menjadi kabar menarik bagi pemilik toko, restoran, kedai, hingga berbagai jenis usaha yang menerima pembayaran digital. Biaya transaksi yang lebih ringan dapat membantu merchant mengelola penerimaan usaha dengan lebih efisien, terutama untuk transaksi bernilai kecil yang terjadi cukup sering. Kebijakan tersebut juga diharapkan membuat semakin banyak pelaku usaha tertarik menerima pembayaran melalui QRIS.
BI menyebut kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan biaya transaksi, tetapi juga bagian dari upaya memperluas manfaat ekonomi digital secara lebih inklusif. Perluasan MDR 0% diharapkan dapat meningkatkan akseptasi dan volume transaksi QRIS sekaligus mendorong aktivitas ekonomi serta belanja masyarakat. Dengan semakin banyak merchant yang menerima pembayaran digital, masyarakat pun memiliki lebih banyak pilihan untuk bertransaksi secara praktis.
Jadi, mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu akan bebas MDR bagi seluruh kategori merchant, sedangkan merchant UMi tetap menikmati MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha karena biaya transaksi untuk pembayaran bernilai kecil menjadi lebih ringan. Pada akhirnya, langkah BI tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan QRIS sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....