Pabrik Pengalengan Bintuni Belum Beroperasi Terkendala Izin BPOM

  • 18 Jun 2026 17:09 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni – Hampir tiga tahun setelah pengiriman perdana produknya dilepas oleh Wakil Presiden RI saat itu, Ma'ruf Amin, operasional pabrik pengalengan makanan olahan milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Teluk Bintuni hingga kini belum berjalan secara penuh. Kendala utama yang dihadapi adalah belum terbitnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala DPMK Teluk Bintuni, Haris Tahir, mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Sertifikat Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (IPPMR) sebagai syarat utama untuk memasarkan produk pangan olahan dalam kemasan kaleng. “Masih menunggu IPPMR-nya dari BPOM,” ujar Haris kepada wartawan, Senin 15 Juni 2026.

IPPMR merupakan sertifikat yang wajib dimiliki industri pangan olahan berisiko tinggi sebagai bukti kemampuan perusahaan dalam menjamin keamanan dan mutu produk secara mandiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2023.

Menurut Haris, secara teknis pabrik yang berlokasi di kawasan SP 1 tersebut sebenarnya sudah siap beroperasi dan memasarkan produknya. Namun, munculnya kasus salah label produk yang sempat menjadi sorotan publik membuat perhatian turut tertuju pada kelengkapan perizinan usaha.

Kasus tersebut mencuat setelah pengiriman perdana produk pada Juli 2023. Saat itu ditemukan ketidaksesuaian antara label dan isi produk, di mana kemasan bertuliskan kepiting saus tiram ternyata berisi ikan congge.

“Perizinan yang lain sudah kita miliki. Hanya izin edar dari BPOM yang belum. Pesanan sudah banyak,” kata Haris.

Sementara itu, Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon, menegaskan bahwa industri pangan olahan dalam kemasan kaleng wajib mengantongi dua dokumen utama sebelum beroperasi, yakni izin edar produk dan sertifikat IPPMR. Ia menjelaskan, produk berbahan dasar ikan, udang, dan kepiting yang diproduksi pabrik pengalengan DPMK Teluk Bintuni masuk kategori pangan steril komersial yang pengawasannya berada di bawah kewenangan BPOM.

Menurut Agustince, hingga saat ini pelaku usaha belum dapat memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat IPPMR.

“Pelaku usaha belum bisa memenuhi persyaratan untuk penerbitan sertifikat IPPMR. Prinsipnya, sertifikasi IPPMR dan penerbitan izin edar produk bisa diberikan setelah semua persyaratan terpenuhi,” Katanya Tegas.

Belum terbitnya dua dokumen tersebut membuat produk hasil pabrik pengalengan DPMK Teluk Bintuni belum dapat dipasarkan secara resmi kepada masyarakat, meski fasilitas produksi telah dibangun dan diperkenalkan kepada publik sejak 2023 lalu. Pabrik ini sebelumnya digadang-gadang akan memberdayakan Masyarakat Nelayan serta Orang Asli Papua untuk menyuplai hasil lautnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....