Belum Cap STNK setelah Bayar Online, Apakah Bisa Ditilang?
- 09 Sep 2026 15:22 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah melalui layanan digital seperti e-Samsat dan aplikasi SIGNAL. Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah kendaraan tetap bisa ditilang saat razia apabila pajak sudah dibayar secara online tetapi STNK belum mendapatkan cap atau pengesahan tahunan di kantor Samsat.
Dikutip dari GridOto.com, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi, menjelaskan bahwa polisi tidak melakukan penilangan karena pajak kendaraan. Namun, petugas dapat melakukan penindakan apabila STNK belum disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan di jalan raya, polisi memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan dokumen kendaraan, termasuk STNK yang telah mendapatkan pengesahan tahunan. Pengesahan tersebut menjadi bukti bahwa kewajiban administrasi kendaraan telah dipenuhi oleh pemiliknya.
Meski demikian, masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan secara online tidak perlu khawatir apabila belum sempat datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan cap pengesahan. Selama proses pembayaran telah selesai dan pemilik kendaraan memiliki bukti pembayaran yang sah, dokumen tersebut dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan.
Bukti yang dimaksud berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) digital yang dilengkapi dengan barcode atau kode QR hasil pembayaran melalui aplikasi resmi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti sementara bahwa kewajiban pembayaran pajak kendaraan telah dipenuhi.
Petugas Korlantas Polri menyarankan agar barcode atau kode QR tersebut dicetak dan disimpan bersama STNK. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti pembayaran dan e-pengesahan apabila sewaktu-waktu terjaring pemeriksaan kendaraan di jalan.
Kehadiran layanan digital ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus langsung datang ke kantor Samsat.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap disarankan untuk melengkapi proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Menyimpan bukti pembayaran dan e-pengesahan dengan baik juga menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman saat pemeriksaan kendaraan berlangsung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....