Mengenal Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan Fungsi dan Tugasnya

  • 29 Agt 2026 18:28 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari- Program edukatif bagi masyarakat melalui acara Dialog Interakti mengangkat tema "Menabung Aman dan Nyaman: Kenali Hak Anda Sebagai Nasabah yang Dilindungi LPS", acara ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai jaminan keamanan dalam menyimpan uang di lembaga keuangan.

Edukasi ini dinilai sangat krusial agar masyarakat tidak ragu dalam menabung dan terhindar dari kekhawatiran terhadap keamanan aset finansial mereka. Acara yang berlangsung pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 15.00 hingga 16.00 WIT ini dipandu oleh Host Ardy selaku presenter berpengalaman dari RRI. Yuke Fatihaturrahmah, yang menjabat sebagai Staf Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Melalui kolaborasi ini, pemirsa diajak untuk lebih kritis dan cerdas dalam mengenali hak-hak mereka sebagai nasabah yang sah serta memahami peran nyata LPS dalam menjaga stabilitas perbankan nasional.

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hadir untuk memastikan bahwa dana masyarakat di bank tetap aman, sekalipun terjadi kondisi ekonomi yang tidak menentu.

LPS memang berperan untuk menjamin dana nasabah di suatu bank. Tapi, tidak semua jumlah simpanan otomatis dijamin oleh LPS. Sesuai dengan peraturan terkini, LPS hanya bisa menjamin Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2018.

Nominal Rp 2 miliar bukanlah uang nasabah di satu rekening. Melainkan gabungan dari keseluruhan rekening nasabah, yang kemudian disebut juga sebagai nilai simpanan. Jika ada satu nasabah yang memiliki nilai simpanan lebih dari Rp 2 miliar, maka LPS tidak akan menjamin kelebihan dana tersebut.

Karena itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui informasi jumlah simpanan total yang mereka miliki di satu bank agar tidak melebihi batas penjaminan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....