LMA Sebyar Tuntut Hak LNG dan DOB Wilayah

  • 07 Mei 2026 17:53 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni- Lembaga Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar menyampaikan delapan poin tuntutan terkait pengelolaan investasi gas LNG Tangguh dalam kegiatan pelantikan dan rapat kerja yang berlangsung di Women Center Kali Kodok, Kamis (7/5/2026). Aspirasi tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM dan SKK Migas melalui Gubernur Papua Barat, Bupati Teluk Bintuni, serta MRP Papua Barat.

Ketua LMA Suku Besar Sebyar, Nuh Inai, menegaskan masyarakat adat menuntut hak mereka atas pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

“Kami masyarakat adat hanya meminta hak kami sebagai pemilik wilayah adat yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara melalui sumber daya minyak dan gas,” kata Nuh Inai dalam sambutannya.

Dalam forum tersebut, LMA Sebyar menyampaikan delapan tuntutan utama, di antaranya meminta jatah kargo LNG bagi Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak sebagai daerah penghasil, pemberian free cargo LNG kepada masyarakat adat Sebyar, hingga mempertanyakan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) sejak awal produksi tahun 2009.

Selain itu, masyarakat adat juga meminta kejelasan terkait Participating Interest (PI) 10 persen yang dinilai wajib dikelola oleh LMA Suku Besar Sebyar sebagai mitra pemerintah dan pihak swasta. Mereka juga menuntut penyelesaian kompensasi terhadap sumur gas LNG Tangguh yang telah beroperasi.

“Selama 17 tahun kami hanya mendengar ada dana bagi hasil di atas kertas, tetapi masyarakat adat tidak pernah benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Nuh Inai kepada wartawan usai kegiatan.

LMA Sebyar juga menyoroti perpanjangan kontrak kerja sama BP Tangguh sebagai operator dan mitra KKS hingga tahun 2055 yang disepakati di Kementerian ESDM pada 23 Desember 2022. Mereka meminta agar masyarakat adat dilibatkan secara langsung dalam proses perpanjangan tersebut.

Menurut Nuh Inai, masyarakat adat kini memilih membangun koperasi berbadan hukum agar dapat terlibat langsung dalam bisnis pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

“Kami mampu mengelola usaha sendiri melalui koperasi masyarakat adat, tetapi selama ini ruang keterlibatan itu belum diberikan secara maksimal,” katanya.

Selain persoalan LNG, masyarakat adat Sebyar juga mendesak pemerintah pusat untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sebyar. Mereka menilai pemekaran wilayah menjadi solusi agar masyarakat adat dapat mengelola potensi daerahnya secara mandiri.

“Kalau tuntutan kami tidak diakomodir, maka berikan kami DOB supaya kami bisa berdiri sendiri dan mengatur wilayah adat kami sesuai regulasi,” tegasnya.

LMA Sebyar berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat serius menindaklanjuti aspirasi tersebut, termasuk mendorong penetapan Perdasus terkait dana bagi hasil dan hak masyarakat adat di wilayah penghasil migas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....