Ini Alasan Dua Marga Sumuri Belum Terima Ganti Rugi Genting Oil

  • 29 Apr 2026 15:48 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni- Pembayaran tahap ketiga ganti rugi lahan adat oleh Perusahaan Gas Genting Oil Kasuri Pte Ltd kepada Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni masih belum sepenuhnya terealisasi. Pasalnya, masih terdapat dua marga, yakni Simuna dan Wayuri, yang belum menerima hak ganti rugi tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, saat memberikan sambutan dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan adat bagi empat marga Suku Sumuri pada Rabu, 29 April 2026. Menurut Bupati, proses pembayaran untuk dua marga tersebut masih ditunda sementara.

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga telah menyurati SKK Migas pada 21 April 2026 guna meminta kejelasan dan kepastian terkait penyelesaian hak kedua marga tersebut. Bupati berharap segera ada kejelasan terkait ketidakpastian ini.

Manager Eksekutif Hubungan Eksternal Genting Oil Kasuri Pte. Ltd Hendy Sahetapy Memberikan Penjelasan Terkait Tertundanya Pembayaran Kompensasi Lahan Adat kepada Suku Simuna dan Wayuri (Foto: RRI/Dina)

Sementara itu, Manager Hubungan Eksternal Genting Oil Kasuri, Hendy Sahetapy, menjelaskan bahwa penundaan pembayaran terjadi akibat adanya pemindahan lokasi pembangunan pabrik pupuk Kalimantan Timur dari Kampung Vior, Fakfak, ke Tomage. Diketahui, lahan milik marga Simuna dan Wayuri sebelumnya direncanakan menjadi titik Gathering Station (GS) pipa gas menuju pabrik pupuk Kalimantan Timur.

"Kami dapat informasi lokasi akan berpindah ke Tomage, dengan perpindahan ini maka ada terjadi kemunduran untuk pembangunan pabrik pupuk di Fakfak, dengan sendirinya untuk pembayaran ini ditunda untuk sementara," kata Hendy.

Ia menambahkan bahwa pembayaran akan menunggu kepastian lokasi permanen pabrik pupuk, sehingga desain pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan ke depan.

"Jadi untuk sementara kita tunda dulu sampai ada kejelasan dari pada lokasi pabrik pupuk tersebut," ujarnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Hendy menyebut pihaknya masih menunggu kejelasan dari SKK Migas. Surat dari kedua marga telah disampaikan kepada Bupati, dan selanjutnya telah diteruskan kepada SKK Migas.

"Genting cuma siap menunggu saja. Itu lokasi PPKH yang diajukan Genting sehingga Genting yang akan selesaikan. Surat pak Bupati dan penjelasan dari kami dua marga sementara menerima," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....