Genting Oil Ganti Rugi Lahan Adat Tahap Tiga ke Empat Marga
- 29 Apr 2026 15:04 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Bintuni- Perusahaan Gas Raksasa Genting Oil Kasuri Pte.Ltd menyerahkan kompensasi pemanfaatan Lahan adat tahap tiga kepada 4 marga yang ada di Distrik Sumuri Rabu, 29 April 2026. Dari Marga yang menerima Kompensasi tersebut yakni marga Fossa, Sodefa, Masipa dan Mayera.
Adapun jumlah besaran kompensasi yang diberikan yakni Marga Fosa Rp.6,7 Milyar, Sodefa sebesar Rp 2,3 Milyar, Masipa Sebesar Rp 965 Juta dan Marga Mayera Rp 965 Juta. Semua ini diberikan berupa uang cash yang disalurkan ke rekening bank masing-masing.
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, Ketua MRP PB Judson Waprak, Wakil Ketua DPRK Sugandi dan Plh Sekda Jacomina Fimbay menyerahkan kompensasi secara simbolis kepada 4 marga tersebut. Penyerahan dilakukan di Gedung Sasana Karya SP 3 Distrik Manimeri.

Ketua MRP Papua Barat Judson Waprak mengapresiasi adanya penyerahan kompensasi yang dimediasi oleh tim satgas dari pemerintah daerah. Menurutnya ini adalah langkah yang baik dari pemerintah kabupaten teluk Bintuni untuk mengawal kepentingan dan hak dari masyarakat adat.
"Saya berharap kepada masyarakat adat mari kita bangun hubungan sosial yang baik, jaga tanah adat kita baik-baik, bangun komitmen masyarakat adat dengan pemerintah," Ujar Judson.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen akan nenghormati dan melindungi hak masyarakat adat dalam pengadaan tanah. Hal ini merupakan amanat undang-undang dasar 1945 pasal 18 huruf b ayat (2) yang diperkuat dengan pasal 28 huruf i ayat (3) uud 1945, serta diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Di tingkat daerah, komitmen ini ditegaskan melalui peraturan bupati teluk bintuni nomor 15 tahun 2023 tentang tanah ulayat masyarakat hukum adat dan pemanfaatannya untuk pembangunan, yang menjadi pedoman dalam memastikan proses berjalan adil, transparan, dan menghargai hak masyarakat.
Investasi genting oil kasuri merupakan bagian dari proyek strategis yang memberikan dampak besar bagi daerah, baik dalam peningkatan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, maupun pertumbuhan usaha masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat harus menjadi bagian yang mendapatkan manfaat nyata dari investasi ini.
Bupati menjelaskan, penyerahan kompensasi di hari ini merupakan tahap akhir dari proses yang panjang. Awalnya, pemerintah daerah terlebih dulu menetapkan keputusan bupati teluk bintuni nomor 100.3.3.2/100 tanggal 1 november 2025 yang mengatur tentang penetapan luas wilayah dan nilai kompensasi pemanfaatan tanah ulayat bagi marga-marga suku sumuri.
Kompensasi ini diberikan untuk Penyelesaian pembebasan lahan pelebaran akses jalan dengan penambahan lebar berkisar 3 sampai 5 meter. Di mana panjang jalan sekitar 11 Kilo Meter, dari lokasi Sumur Asap Tiga ke fasilitas produksi GGS (Gas Gathering Station) Asap beserta sarana penunjang lainnya.
Sebelumnya, pada 17 april 2026 lalu, telah dilakukan sosialisasi terkait nilai dan bentuk kompensasi kepada masyarakat adat suku sumuri, dan telah tercapai kesepakatan bahwa kompensasi diberikan dalam bentuk uang. Bupati berharap ganti rugi kompensasi tanah adat ini dapat dipergunakan dengan baik oleh masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, misalnya untuk membangun rumah, pendidikan anak, maupun memulai usaha produktif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....