Genting Oil Kasuri Bayar Kompensasi Pelebaran Jalan

  • 20 Apr 2026 05:15 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni - Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL), anak perusahaan Genting Group (Malaysia) yang mengelola Blok Kasuri di Teluk Bintuni dan Fakfak, Papua Barat, akan kembali membayar kompensasi wilayah Tahap Tiga bagi masyarakat adat. Penyelesaian kompensasi Tahap tiga ini membayar untuk pembebasan lahan pelebaran akses jalan dengan penambahan lebar berkisar 3 sampai 5 meter.

"Itu Fluktuatif turun naik sesuai dengan kebutuhan, dengan panjang sekitar 11 Kilo Meter, dari lokasi Sumur Asap Tiga ke fasilitas produksi GGS (Gas Gathering Station) Asap," kata Manager Hubungan Eksternal Genting Oil Kasuri Hendy Sahetapi.

Ia mengatan kompensasi akan diberikan kepada pemilik hak Ulayat yakni Marga Fosa, Sodefa, Masipa dan Mayera, dari Suku Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni. Jumlah besaran kompensasi sudah disepakati antara pemilik lahan dan pihak perusahaan berupa uang. Dengan rincian Marga Fosa Rp. 6,7 Miliar, Marga Sodefa Rp. 2,3 Miliar, Marga Masipa dan Mayera 1,9 Miliar.

Kesepakatan nilai kompensasi ini dilakukan pada musyawarah yang dilakukan Jumat, 17 April 2026 di Kantor Bupayi bersama masyarakat adat difasilitasi pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam musyawarah tersebut juga disepakati kompensasi yang diberikan berupa uang tunai saja.

"Pembayaran dilakukan kemungkinan bisa Tanggal 23 atau 24 April 2026, dokumen sudah selesai hari ini dan kita ajukan juga hari ini ke Jakarta dan selanjutnya ke Kuala Lumpur," katanya Hendy lagi.

Sementara untuk wilayah Sumur dan lainnya sudah dibayarkan pada kompensasi Tahap Pertama dan Kedua. Selanjutnya setelah tahapan ini, secara keseluruhan wilayah yang ada sudah bisa digunakan, mulai dari Sumur Asap yang ada di Nagote hingga lokasi produksi. Kemudian fasilitas produksi akan segera dibangun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....