Hukum dalam Islam Menafkahi Orang tua Setelah Menikah

  • 11 Agt 2024 20:02 WIB
  •  Manokwari

KBRN, Manokwari: Dalam Islam, kita telah diajarkan untuk berbuat baik kepada orang tua. Sebagaimana mereka telah merawat kita sejak dilahirkan. Hal ini disampaikan Ustad Abdul Rahman, S.Pd.I dalam sesi jawab bersama Ikatan Wanita Sulawesi Selatan Kabupaten Manokwari pada program hikmah pagi programa 4 RRI Manokwari.

Bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai menafkahi orang tua setelah menikah tentunya kewajiban perempuan Muslimah mendahulukan suaminya sebagai imam namun tetap menafkahi orang tua menjadi kewajiban karena merupakan wujud bakti anak.

Terkait hal menafkahi orang tua ketika sudah menikah, tentu saja hal itu memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi, dalam memberikan nafkah kepada orang tua, tentu kita harus melihat kondisi keluarga. Apakah kebutuhan keluarga tetap bisa terpenuhi atau belum. Jika kebutuhan keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan untuk orang tua.

Setelah menjalani kehidupan menikah, bagi pria maupun wanita, terkadang masih harus menghadapi salah satu masalah, yaitu tetap membiayai atau menafkahi orang tua dan di saat bersamaan juga harus menghidupi keluarga intinya sendiri.

Menafkahi orang tua akan menjadi wajib hukumnya bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan sebagai wujud bakti anak kepada orang tua, di mana orang tua tidak dapat bekerja, kondisi anak yang berkecukupan, dan memiliki harta berlebih setelah mencukupi hidup keluarga sendiri

Adapun balasan berbakti ini ialah pahala yang besar saat di dunia maupun akhirat. Barang siapa yang berbakti kepada orang tuanya, maka kelak anak-anaknya juga akan berbakti kepadanya, serta memberikan jalan keluar dari kesusahannya.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....