Topik: Polresta Manokwari Ungkap Peredaran Sabu di Maruni

  • 23 Jul 2026 18:25 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Tim Khusus (Timsus) bersama Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Lokalisasi Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 20.21 WIT itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38) beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dengan modus drop point atau sistem tempel menggunakan bungkus rokok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, observasi lapangan, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi seorang pria yang diduga melempar bungkus rokok lalu memotret titik lokasi menggunakan telepon genggam. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di salah satu wisma di Kompleks Maruni 55 saat berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 38 paket yang diduga berisi sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada siapa pun yang berupaya mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari, termasuk di kawasan Lokalisasi Maruni. Timsus bersama Tim Opsnal Satresnarkoba akan terus melaksanakan pemantauan, penyelidikan, dan penindakan secara berkelanjutan dengan dukungan informasi dari masyarakat," ujarnya.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....