Hari Anti Narkotika Internasional

  • 18 Jun 2026 17:33 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. selain narkoba istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati penyalahgunaan narkotika.

Dikutip dari Wikipedia, semua istilah ini, baik narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Obat-obatan dan Perdagangan Gelap, dikenal di Indonesia sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (disingkat HANI), adalah sebuah hari internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang penyalahgunaan obat-obatan dan perdagangan obat-obatan ilegal.

Hari tersebut diadakan setiap tahun pada 26 Juni, sejak 1989. Tanggal 26 Juni memperingati peniadaan perdagangan candu oleh Lin Zexu di Humen, Guangdong, yang diakhiri pada 25 Juni 1839,tepat sebelum Perang Candu Pertama di Tiongkok. Perayaan tersebut ditentukan oleh Resolusi Majelis Umum 42/112 pada 7 Desember 1987.

Penyalahgunaan narkotika menimbulkan masalah dalam berbagai sektor, diantaranya bidang kesehatan, sosial-ekonomi, dan keamanan di seluruh penjuru dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....