Papua Barat Perketat Mekanisme Penyaluran Dana Hibah Parpol
- 16 Feb 2026 09:33 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat memperketat mekanisme penyaluran dana hibah bagi partai politik (parpol) pada tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap parpol menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah periode sebelumnya sebagai syarat pencairan anggaran. Ini dikatakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Rheinhard Calvin Maniagasi, pada senin 16 Februari 2026.
Ia mengatakan parpol yang tidak menyerahkan laporan sesuai batas waktu tidak akan diakomodasi sebagai penerima dana hibah pada periode berjalan.
“Kalau tidak menyerahkan laporan, maka sanksinya berupa tidak lagi mendapatkan dana hibah tahun depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban dari parpol pemenang pemilu akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kesbangpol sebelum diteruskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat untuk diaudit. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mengubah metode penyaluran dana hibah dari sistem kolektif menjadi mekanisme berbasis kepatuhan administrasi. Parpol yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan akan diprioritaskan dalam pencairan dana.
Menurut Rheinhard, pengelolaan dana hibah parpol mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur agar minimal 50 persen plus satu dari total alokasi digunakan untuk pendidikan politik bagi pengurus dan kader.
“Laporan penggunaan dana hibah parpol tahun 2025 sudah kami terima dan masih dalam proses verifikasi. Kalau sudah selesai, kami lanjutkan ke BPK,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menegaskan batas waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban melalui Kesbangpol provinsi maupun kabupaten paling lambat 31 Januari 2026.
“Kalau lewati batas waktu, kami tidak akan periksa. Kalau tidak ada laporan hasil pemeriksaan BPK, maka partai politik tidak akan dapat bantuan dana tahun 2026,” tegas Agus.
BPK mencatat, pada periode sebelumnya penyerahan laporan pertanggungjawaban bantuan dana pembinaan parpol masih kerap mengalami keterlambatan. Dengan ketentuan terbaru ini, pemerintah daerah diharapkan meningkatkan koordinasi dengan pimpinan partai politik agar laporan disampaikan tepat waktu.
Kesbangpol Papua Barat menargetkan penyaluran dana hibah dapat dilakukan pada April 2026, dengan laporan pertanggungjawaban tahap berikutnya diterima pada Juni atau Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....