Belum Rekam KTP, KK Otomatis Terkunci

  • 15 Feb 2026 17:05 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri menerapkan kebijakan tegas dalam sistem administrasi kependudukan. Kartu Keluarga (KK) tidak dapat dicetak atau diperbarui apabila masih terdapat anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi pada Sabtu 14 Februari 2026.

Kepada RRI ia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi kependudukan secara nasional. Dalam sistem terbaru, proses pencetakan KK akan otomatis terkunci hingga seluruh anggota keluarga yang wajib KTP menyelesaikan perekaman data, aturan tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

“Kalau dulu anggota keluarga yang belum rekam hanya diberi tanda khusus pada KK dan dokumen tetap bisa dicetak. Sekarang sistem langsung memblokir pencetakan sampai yang bersangkutan melakukan perekaman,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD menjadi inovasi layanan yang memungkinkan data identitas tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui telepon pintar.

“Kami mengimbau masyarakat tidak hanya merekam KTP elektronik, tetapi juga segera mengaktifkan IKD. Data kependudukan adalah dasar dari seluruh layanan publik, sehingga harus dipastikan akurat dan aktif,” tambahnya.

Dukcapil berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan, mengingat data tersebut menjadi fondasi dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, perbankan hingga bantuan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....