Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Ikuti Penutupan Lokakarya KUHP Baru

  • 13 Feb 2026 21:17 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengikuti hari ketiga sekaligus penutupan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum), Kamis 12 Februari 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman serta kesiapan implementasi pembaruan hukum pidana nasional, khususnya menyusul lahirnya regulasi terbaru terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada hari terakhir, agenda diawali dengan diskusi dan finalisasi silabus Mata Kuliah Hukum Pidana serta Mata Kuliah Hukum Acara Pidana. Finalisasi tersebut bertujuan menyelaraskan kurikulum pendidikan tinggi hukum dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga proses pembelajaran di perguruan tinggi mampu mendukung implementasi regulasi yang telah diperbarui.

Selanjutnya, peserta mengikuti post test Lokakarya Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana sebagai salah satu persyaratan penerbitan sertifikat. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan BPSDM Hukum yang dilakukan oleh Gusti Ayu Putu Suwardani. Kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi dalam mendukung penguatan kapasitas serta pengembangan pendidikan hukum di Indonesia.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai arah pembaruan KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP. Kegiatan resmi ditutup oleh Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej.

Dalam closing statement-nya, Edward O. S. Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej berharap hasil yang telah dirumuskan dalam lokakarya tersebut dapat menjadi landasan strategis dalam mendukung implementasi hukum pidana yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

“Melalui lokakarya ini, kita tidak hanya memperkuat pemahaman normatif, tetapi juga membangun kesiapan institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia agar substansi regulasi dapat diterapkan secara konsisten dan berorientasi pada keadilan.

“Harapan kami, hasil perumusan ini menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang responsif terhadap dinamika masyarakat,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....