Bahaya Merokok pada saat Mengendarai Motor
- 08 Feb 2026 16:55 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari -Merokok sambil mengendarai sepeda motor sangat berbahaya, tidak hanya bagi perokok itu sendiri, tetapi terutama bagi pengendara lain di sekitarnya. Abu rokok yang beterbangan akibat angin dapat menyebabkan kecelakaan fatal dan cedera serius.
Dasar hukum penindakan pelanggaran lalu lintas mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 106 ayat (1), yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor di jalan untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 (Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283) mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain (termasuk merokok) yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Secara spesifik melarang pengemudi sepeda motor untuk merokok saat berkendara, karena aktivitas ini mengganggu konsentrasi.
Dari sisi medis, abu rokok yang panas dan mengandung bahan kimia dapat menyebabkan luka bakar termal pada kornea mata pengendara lain. Refleks kaget saat mata terkena abu sering kali membuat korban kehilangan keseimbangan motor, yang berujung pada kecelakaan fatal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....