Mengenal Speed Bump Atau Polisi Tidur

  • 06 Mar 2025 07:57 WIB
  •  Manokwari

KBRN, Manokwari : Istilah polisi tidur sering kali kita dengar, dan kenapa sampai di katakan polisi tidur. Polisi tidur adalah gundukan yang melintang di jalan berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan.

Di kutip dari laman resmi Suzuki Indonesia nama lain dari polisi tidur adalah" Speed Bump" dan masuk ke Indonesia tahun 1980an.

Pembuatan polisi tidur umumnya menggunakan bahan semen, aspal, batu atau kayu sebagai alat pengendalian di jalan dan pembuatannya tidak boleh asal- asalan karena bisa membahayakan pengendara.

Polisi tidur atau Speed Bump dilansir dari momobil.id tidak bisa di buat dengan sembarangan karena sudah ada peraturan Menteri Perhubungan RI tahun 2018 nomor 82 yaitu tentang Alat pengendali dan Pengaman Pengguna jalan.

Penempatan polisi tidur juga harus sesuai dengan jenis jalan dan fungsinya serta harus melapor ke dinas perhubungan untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk pembuatan polisi tidur harus menggunakan bahan yang aman dan harus diberi garis serong dengan kombinasi warna hitam dan putih atau hitam dan kuning, sehingga dapat di lihat oleh pengguna jalan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....