Cara Membuat Kartu KIA (Kartu Identitas Anak)
- 30 Sep 2024 13:19 WIB
- Manokwari
KBRN, Manokwari: Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai tanda pengenal resmi bagi anak-anak di Indonesia. Selain sebagai bukti identitas, KIA juga memudahkan akses layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
Dengan semakin banyaknya manfaat yang ditawarkan, penting bagi orang tua untuk memahami cara membuat KIA. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah praktis untuk mendapatkan KIA serta informasi penting yang perlu diketahui sebelum memulai proses pendaftarannya.
Berikut adalah tata cara membuat KIA yang bisa dilakukan di Dinas Dukcapil :
1. Pemohon/orang tua menyerahkan semua persyaratan pembuatan KIA kepada petugas di dinas dukcapil domisili.
2. Selanjutnya, Kepala dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. Kemudian, KIA bisa langsung diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor dinas, kecamatan, desa/kelurahan.
4. Selain itu, Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya.
Adapun syrat membuat KIA yaitu usia 0-17 tahun, memiliki fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KTP Asli/Orang tua wali, KTP El-asli orang tua/wali, usia 0-kurang dari 5 tahun diterbitkan tanpa foto dan usia 5-17 tahun kurang satu hari dengan melampirkan pas foto 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) bukanlah proses yang rumit, asalkan Anda memahami langkah-langkah yang diperlukan. Dengan KIA, anak-anak Anda akan memiliki akses lebih mudah ke berbagai layanan dan perlindungan hukum.
Sumber : dukcapil kemendagri
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....