Gubernur Yulius Dorong Legalitas Tambang Rakyat di Sulut
- 29 Sep 2026 20:29 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara.
Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin, 28 September 2026, untuk membahas percepatan legalitas pertambangan rakyat di daerah.
Dalam pertemuan itu, Yulius menegaskan pentingnya legalitas sektor pertambangan rakyat agar masyarakat lokal dapat mengelola sumber daya alam secara sah, aman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan WPR dan IPR tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi dasar untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat penambang sekaligus membuka peluang penguatan ekonomi lokal.
“Ketika tambang rakyat memiliki legalitas, masyarakat mendapat perlindungan, ekonomi bergerak, dan potensi daerah dapat dikelola untuk kesejahteraan bersama.” ujar Yulius.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memandang legalitas pertambangan rakyat sebagai bagian penting dalam menata aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan pertambangan rakyat diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan unggahan resmi Pemprov Sulut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mendorong percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR.
Pemprov Sulut pun berkomitmen terus mengawal proses tersebut hingga seluruh payung hukum dan perizinan resmi dapat diterbitkan, sehingga pengelolaan tambang rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....