Kemenkum Sulut Ikuti DSK NTT, Bahas Evaluasi Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris

  • 22 Sep 2026 09:50 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, beserta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Senin 21 September 2026.

Kegiatan mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”. Forum ini menjadi ruang untuk membahas implementasi kebijakan, mengidentifikasi kesenjangan dalam pelaksanaannya, serta mendiskusikan pilihan kebijakan yang dapat menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba dan dilanjutkan dengan sambutan, serta pembukaan secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber menyampaikan materi sesuai dengan bidang keahliannya. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTT Maria S. Jacob, memaparkan materi mengenai evaluasi implementasi dan proyeksi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.

Selanjutnya, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dulyono, menyampaikan materi mengenai wewenang dan kewajiban Majelis Pengawas Notaris. Sementara itu, Dosen dan Koordinator Program Doktoral Ilmu Administrasi Universitas Nusa Cendana Laurensius Sayrani, membahas analisis kesenjangan implementasi serta pilihan revisi kebijakan.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, unsur Majelis Pengawas Notaris, akademisi, dan praktisi hukum.

Melalui forum tersebut, peserta mendiskusikan berbagai aspek implementasi kebijakan pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris serta alternatif perumusan kebijakan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulut dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas Tim Kerja BSK dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi kebijakan. Mekanisme penyelenggaraan serta pengelolaan diskusi yang diterapkan dalam kegiatan DSK Kanwil Kemenkum NTT dapat menjadi bahan pembelajaran dan komparasi dalam persiapan pelaksanaan DSK di wilayah Sulawesi Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....