Kemenkum Sulut Gelar Entry Meeting Audit PMPJ bagi Notaris Berisiko Tinggi

  • 19 Sep 2026 22:04 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Entry Meeting Audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Sulawesi Utara, pada Jumat 18 September 2026. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan terpusat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, membuka kegiatan secara resmi. Kegiatan diikuti Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum beserta jajaran, perwakilan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten/Kota, serta notaris yang masuk dalam kategori risiko tinggi dan sangat tinggi.

Dalam sambutannya, Marsono menegaskan bahwa penerapan PMPJ merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus mencegah penyalahgunaan jasa notaris dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

“PMPJ bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi notaris. Karena itu, kewajiban ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Marsono.

Marsono juga menyampaikan apresiasi kepada para notaris yang telah melakukan pengisian kuesioner PMPJ sesuai batas waktu yang ditentukan. Entry meeting menjadi langkah awal pelaksanaan audit berbasis risiko sebelum dilanjutkan dengan audit on-site.

“Pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tingkat kepatuhan, memetakan risiko, serta memberikan asistensi terkait penerapan PMPJ sesuai regulasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Hendrik Siahaya, menjelaskan bahwa penerapan PMPJ sebelumnya mengacu pada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.

Hasil pengisian kuesioner PMPJ menjadi salah satu dasar dalam menentukan kategori risiko notaris yang selanjutnya menjadi objek audit on-site. Pelaksanaan audit on-site dijadwalkan pada 21–25 September 2026.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dengan harapan pelaksanaan audit PMPJ dapat memperkuat kepatuhan notaris, serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Sulawesi Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....