Kemenkum Sulut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut Bahas Perubahan APBD TA 2026

  • 14 Sep 2026 15:10 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pada Senin 14 September 2026.

Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulut dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan terhadap proses pembahasan produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Denny Porajow, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Rapat paripurna diselenggarakan dengan agenda penyampaian atau penjelasan Gubernur Sulawesi Utara terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda dimaksud serta tanggapan dan/atau jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulut dalam agenda tersebut turut mencerminkan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, partisipasi ini menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembentukan serta penyelenggaraan produk hukum daerah.

Kemenkum Sulut terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....