Lapas Amurang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

  • 31 Agt 2026 22:59 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Minsel - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Mekanisme Bantuan Hukum Cuma-Cuma” sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas III Amurang tersebut menghadirkan Tim Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center sebagai narasumber. Penyuluhan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas III Amurang, para pejabat struktural, pegawai, serta Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam penyuluhan tersebut, Tim Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center memberikan pemahaman mengenai hak warga binaan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pengajuan bantuan hukum, persyaratan yang diperlukan, hingga berbagai bentuk layanan dan pendampingan hukum yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dan edukatif. Para warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan sekaligus memperoleh penjelasan terkait akses dan prosedur mendapatkan layanan bantuan hukum.

Pihak Lapas Amurang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak-hak hukum yang dimiliki, sehingga mereka dapat memperoleh akses bantuan dan pendampingan hukum secara tepat dan sesuai prosedur.

Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Lapas Kelas III Amurang dan Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center dalam mendukung pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat layanan pembinaan serta memastikan setiap warga binaan mendapatkan informasi dan akses hukum yang memadai selama menjalani masa pembinaan.

(Anugrah Pandey)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....