Polsek Bunaken Selesaikan Kasus Penganiayaan lewat Problem Solving
- 31 Agt 2026 17:31 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Polsek Bunaken menyelesaikan persoalan dugaan penganiayaan melalui pendekatan problem solving setelah terjadi perselisihan antara dua warga di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Mediasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu 29 Agustus 2026, menyusul laporan aduan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat w28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Molas Lingkungan V.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial KR (50) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial RMA (24). Perselisihan bermula ketika terlapor terlibat cekcok dengan pacarnya terkait pembayaran layanan transportasi daring. Saat korban melintas dan menyampaikan teguran agar pembayaran segera dilakukan, terlapor diduga tidak terima dan kemudian memukul wajah korban hingga mengalami memar dan merasa kesakitan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian mengadukan peristiwa itu melalui Call Center 112. Personel piket SPKT Polsek Bunaken yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya mengundang kedua belah pihak ke Polsek Bunaken untuk dilakukan mediasi.
Proses mediasi dilakukan oleh Bawas Kanit Binmas Aiptu Agus Budianto bersama personel piket SPKT Bripda Muhamad Syawal Rajak dan Briptu Randi Putra. Dalam proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut.
Setelah dilakukan pembicaraan secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh pihak keluarga serta personel Kepolisian sebagai saksi.
Kapolsek Bunaken, Iptu Nurhanny Montolalu, menegaskan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas sekaligus memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan terhadap persoalan yang memungkinkan untuk dimediasi.
“Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi, sepanjang kedua belah pihak sepakat dan tidak ada paksaan,” ujar Kapolsek Bunaken.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan persoalan telah selesai dan korban tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum lebih lanjut. Polsek Bunaken juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....