Polsek Wenang Tindak 54 Knalpol Brong dalam Operasi Penindakan Kasat Mata

  • 19 Agt 2026 16:12 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Polsek Wenang Polresta Manado menindak 54 sepeda motor berknalpot brong dalam operasi penindakan kasat mata di Jalan S. Parman, pada Selasa 18 Agustus 2026 sore. Kegiatan dipimpin Kapolsek Wenang AKP Dr. H. Ronald V. Sabaja.

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi dan meminta para pemilik kendaraan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan. Para pengendara juga membuat surat pernyataan. Bahkan, sejumlah pemilik secara sukarela menghancurkan knalpot brong yang digunakan.

Kapolsek Wenang, AKP Ronald Sabaja, mengatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan knalpot brong.

“Penindakan ini merupakan upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas sekaligus merespons keresahan masyarakat,” ujar Ronald.

Kapolsek menambahkan, sosialisasi dan imbauan telah dilakukan sebelumnya melalui media sosial serta Safari Kamtibmas di 12 kelurahan di Kecamatan Wenang.

Kegiatan berakhir pukul 17.00 Wita dengan situasi aman dan lancar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....