Kejaksaan Titipkan Uang Sitaan ke Bank Pemerintah
- 18 Agt 2026 11:47 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Jaksa menitipkan uang tunai hasil penyitaan kasus korupsi kepada bank pemerintah. Mekanisme tersebut dilakukan dalam penanganan barang bukti uang tunai hasil penyitaan perkara korupsi.
Penitipan melalui bank pemerintah menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan barang bukti uang tunai. Langkah tersebut diterapkan terhadap uang yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Terkait dengan barang bukti uang tunai, mungkin kan masyarakat pernah melihat juga,” ucap Joice Tasiam, Kepala Seksi Perdata Kejati Sulut dalam dialog Jaksa Menyapa rri Manado beberapa hari lalu.
Kejaksaan juga mempublikasikan penyitaan barang bukti perkara korupsi kepada masyarakat secara terbuka. Publikasi tersebut mencakup penyitaan yang dilakukan kejaksaan agung maupun kejaksaan di daerah.
“kejaksaan di daerah itu sudah secara terbuka untuk mempublikasikan terkait dengan penyitaan,” katanya.
Dalam mekanisme penyerahan tersebut, Kejaksaan melibatkan bank sebagai tempat penitipan uang sitaan. Bank pemerintah kemudian menjadi pihak yang menerima penitipan uang hasil penyitaan perkara korupsi.
“penyerahan uang dari sitaan dalam kasus tindak pedana korupsi itu, kita titipkan ke bank pemerintah dalam hal ini.” sebutnya.
Mekanisme penitipan itu berkaitan dengan pengelolaan barang bukti uang tunai hasil penyitaan. Penyerahan kepada bank pemerintah dilakukan dalam rangka penanganan uang sitaan perkara korupsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....