Ini Peran Jaksa Pengacara apabila Ditemukan Kerugian Keuangan Negara
- 18 Agt 2026 11:45 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Jaksa pengacara negara menempuh koordinasi dengan bidang pidana khusus ketika menemukan kerugian keuangan negara. Langkah konkret tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari instansi pemerintah terkait temuan kerugian negara.
Joice mengatakan koordinasi dilakukan karena bidang pidana khusus memiliki kewenangan menangani temuan kerugian keuangan negara. Mekanisme tersebut menjadi bagian penanganan ketika temuan kerugian negara belum menjadi keputusan pengadilan.
“terkait dengan adanya ditemukan kerugian keuangan negara, tentu saja kami selaku jaksa pengacara negara berkoordinasi dengan bidang pidana khusus," ucap Joice Tasiam, Kepala Seksi Perdata Kejati Sulut dalam dialog jaksa menyapa rri Manado.
Dalam pelaksanaannya, jaksa pengacara negara menerima permohonan dari instansi pemerintah terkait temuan tersebut. Permohonan itu kemudian menjadi dasar koordinasi dengan bidang pidana khusus untuk memperoleh tindak lanjut.
“Terkait dengan adanya temuan-temuan tersebut, kami selaku jaksa pengacaraan negara jika adanya permohonan dari instansi pemerintah,” kata Joice.
Selanjutnya, jaksa pengacara negara dapat membuat Nodis untuk meminta informasi dari bidang pidana khusus. Permintaan tersebut berkaitan dengan temuan-temuan kerugian keuangan negara yang disampaikan instansi pemerintah.
“Pidana khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani terkait dengan adanya temuan-temuan kerugian keuangan negara," sebutnya.
Dengan mekanisme tersebut, penanganan temuan kerugian negara melibatkan koordinasi antarbidang di Kejaksaan. Langkah itu dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing bidang dan permohonan instansi pemerintah terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....