Kanwil Kemenkum Sulut dan Pemkab Minut Matangkan Pembentukan Sentra KI

  • 11 Agt 2026 10:44 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui koordinasi persiapan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Minahasa Utara, pada Senin 10 Agustus 2026.

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara tersebut, diterima oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang, bersama jajaran. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diwakili oleh Kepala Bidang Invensi dan Inovasi Daerah, Mersi M.A.K. Sigarlaki, beserta jajaran.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persiapan yang diperlukan menjelang penandatanganan PKS sebagai langkah awal dalam pembentukan Sentra KI di Kabupaten Minahasa Utara. Pembentukan Sentra KI diharapkan dapat memperkuat tata kelola, pelayanan, serta pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual sehingga potensi KI yang dimiliki masyarakat dan daerah dapat dikelola dan dikembangkan secara lebih optimal.

Dalam kesempatan itu, turut dibahas aspek administrasi dan teknis yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara guna memastikan proses penandatanganan PKS dapat berjalan dengan baik. Kanwil Kemenkum Sulut menyampaikan dukungan dan kesiapan untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya dalam pemahaman mengenai tugas, fungsi, mekanisme, serta pengelolaan Sentra KI di daerah.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti proses pembentukan Sentra KI dengan mempersiapkan kelengkapan administrasi, aspek kelembagaan, serta sumber daya pendukung yang diperlukan. Selanjutnya, kedua pihak akan melakukan koordinasi lanjutan dan penyelarasan substansi PKS hingga seluruh persiapan administrasi dan teknis terpenuhi.

Melalui sinergi tersebut, pembentukan Sentra KI di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong lahirnya inovasi dan potensi KI yang bernilai ekonomi bagi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....