Kanwil Kemenkum Sulut Dampingi Persiapan Sentra Kekayaan Intelektual UKIT

  • 07 Agt 2026 12:39 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum, menerima kunjungan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia Tomohon, Sammy Rommy Novie Korua, dalam rangka koordinasi dan pendampingan pembuatan akun permohonan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), di Lobby Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, pada Kamis 6 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut membahas kesiapan administrasi dan teknis pembuatan akun Sentra KI sebagai tindak lanjut pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Kristen Indonesia Tomohon. Pada tahap awal, Sentra KI UKIT akan mengimplementasikan layanan pada rezim Hak Cipta sebagai pilot project dalam mendukung pengelolaan dan pelindungan karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulut memberikan pendampingan mengenai mekanisme pembuatan akun permohonan Sentra KI, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, alur registrasi, hingga tata cara pengajuan permohonan secara daring maupun luring. Selain itu, turut diberikan penjelasan mengenai penggunaan akun Sentra KI dan prosedur pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual bagi pengelola Sentra KI.

Selama proses registrasi, ditemukan kendala teknis berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ketua Sentra KI yang telah terdaftar pada sistem. Kendala tersebut berhasil diidentifikasi dan diberikan solusi sehingga proses pembuatan akun dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Universitas Kristen Indonesia Tomohon juga menyampaikan komitmennya untuk terus mematangkan kesiapan operasional Sentra KI melalui penguatan sumber daya manusia, penyempurnaan prosedur operasional, penyusunan perjanjian lisensi internal, serta pemenuhan aspek kelembagaan sebagai persiapan peluncuran Sentra KI.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual, sehingga Sentra KI dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat layanan pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....