Kejari Minsel Jelaskan Kriteria Tindak Pidana Ringan
- 28 Jul 2026 17:44 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Tindak pidana ringan ditentukan berdasarkan ancaman hukuman pidana dan besaran denda yang diatur peraturan perundang-undangan. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Minsel Sonny Arvian Hadi Purnomo saat menjawab pertanyaan dialog Jaksa Menyapa mengenai pengertian tindak pidana ringan.
Menurut Sonny ancaman pidana menjadi unsur utama dalam menentukan suatu perbuatan tergolong tindak pidana ringan. Ketentuan tersebut berlaku dengan batasan pidana penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi tindak pidana ringan itu pada intinya dilihat dari ancaman hukumannya, hukumannya tidak lebih dari 6 bulan," katanya menjelaskan dalam dialog beberapa waktu lalu.
Selanjutnya Sonny menjelaskan bahwa besaran denda juga menjadi dasar penentuan tindak pidana ringan dalam ketentuan hukum. Penjelasan itu membedakan batasan pidana penjara dengan ketentuan denda yang berlaku.
Selain ketentuan umum, Sonny juga menjelaskan pengaturan tindak pidana ringan yang diatur dalam peraturan daerah. Ketentuan tersebut memiliki batas ancaman pidana sama, namun besaran dendanya berbeda dibandingkan aturan umum.
"Terus denda juga tidak melebihi dari 10 juta kalau di Perda sama, tidak melebihi juga 6 bulan tapi dendanya tidak melebihi 1 juta," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....