Kejari Bolmut Ingatkan Sanksi Tambang Ilegal: Denda Rp100 Miliar
- 06 Jun 2026 07:45 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) mengingatkan para pelaku usaha pertambangan di Sulawesi Utara untuk mematuhi regulasi perizinan yang berlaku. Pasalnya, aktivitas pengerukan komoditas mineral dan batubara tanpa izin resmi dikategorikan sebagai murni tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi PABB Kejari Bolmut, M. Harefa, dalam dialog interaktif Jaksa Menyapa di RRI Manado, Selasa, 2 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa aturan ketat ini mengacu pada pembaharuan regulasi dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025.
"Jika tidak memiliki izin, itu ada sanksi pidananya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," kata Harefa.
Harefa menambahkan, beratnya ancaman pidana tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk menghukum para pelaku usaha secara sepihak. Langkah hukum yang tegas ini diambil karena dampak operasional tambang ilegal sangat luas, mulai dari memicu kerusakan lingkungan serius hingga mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar.
Terkait keterlibatan masyarakat lokal yang sering kali hanya bekerja sebagai buruh atau penambang rakyat di lokasi ilegal, pihak kejaksaan memastikan akan bersikap objektif. Kasubsi Intelijen Kejari Bolmut, Feicy F. Ansow, menyatakan bahwa aparat penegak hukum akan melihat secara jeli peran dari masing-masing pihak di lapangan.
"Buruh tambang umumnya berada di posisi ekonomi lemah. Karena itu, kami akan usut dari mulai akar-akarnya sampai ke atas (pemodal)," ujar Feicy.
Untuk mengantisipasi gesekan sosial dan kerusakan ekologi yang lebih parah, Kejari Bolmut kini membuka ruang konsultasi hukum gratis bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), masyarakat dapat mendatangi pos pelayanan hukum untuk berkonsultasi mengenai prosedur pertambangan yang legal tanpa dipungut biaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....