Mengapa Tipiring Diperlukan, Ini Penjelasan Kejari

  • 29 Jul 2026 21:51 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Peradilan tindak pidana ringan atau tipiring dinilai penting untuk mewujudkan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Minsel Sonny Arvian Hadi Purnomo saat menguraikan latar belakang perlunya penerapan mekanisme tipiring dalam dialog jaksa menyapa.

"Jadi, pada dasarnya untuk menciptakan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memberikan rasa keadilan sosial dengan menghindari penahanan pada kasus-kasus kecil," ucap Sonny beberapa waktu lalu dalam dialog rri Manado.

Keterangan itu menjelaskan alasan utama perlunya mekanisme tipiring dalam penanganan perkara berskala ringan. Pembahasan tersebut juga menyinggung perubahan pengaturan yang berkaitan dengan pembaruan KUHP nasional.

"Dan juga di KUHP baru juga untuk tipiring itu sudah tidak dikenal lagi namanya kejahatan maupun pelanggaran ya," ucapnya lagi.

Pembahasan mengenai perubahan tersebut berlangsung dalam rangkaian penjelasan mengenai konsep tipiring pada sistem hukum pidana. Percakapan antarpembicara juga menunjukkan adanya penegasan terhadap istilah pelanggaran dalam konteks pembahasan tersebut.

Menurut Sonny penerapan tipiring juga bertujuan memberikan rasa keadilan sosial melalui mekanisme penanganan perkara yang proporsional. Selain itu, pembahasan tersebut turut dikaitkan dengan reformasi total Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Jadi itu melatarbelakangi salah satu perlunya tipiring. Ada juga terkait dengan reformasi total KUHP," katanya menjelaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....