Sebanyak 24 Pelanggar Terjaring OTT Satpol PP Manado, Langsung Disidang

  • 05 Jul 2026 08:29 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Sebanyak 24 pelanggar terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado di wilayah Kecamatan Paal Dua, Jumat, 3 Juli 2026. Seluruh pelanggar langsung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Facebook resmi Satpol PP Kota Manado, operasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap berbagai peraturan daerah yang berlaku di Kota Manado.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Seluruh pelanggar yang terjaring dalam operasi langsung menjalani Sidang Tipiring. Berdasarkan putusan sidang, para pelanggar dijatuhi sanksi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku atau kurungan badan apabila tidak membayar denda.

Masih berdasarkan informasi dari Facebook Satpol PP Kota Manado, kegiatan OTT dan Sidang Tipiring merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah secara konsisten. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Satpol PP Kota Manado juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan daerah, diharapkan Kota Manado dapat menjadi daerah yang semakin tertib, bersih, aman, maju, dan sejahtera.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....