Satpol PP dan Dishub Tertibkan Parkir Liar di Piere Tendean

  • 05 Jul 2026 17:45 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Piere Tendean, Kecamatan Sario, Sabtu, 4 Juli 2026.

Penertiban menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir. Pelanggaran tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus menghambat kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Facebook resmi Satpol PP Kota Manado, petugas memberikan tindakan berupa pengempesan ban terhadap kendaraan yang melanggar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan disiplin masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan ketertiban umum. Selain menjaga kelancaran arus kendaraan, penertiban juga bertujuan mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....