Kantah Tomohon Hadiri RDP Bersama Komisi II DPRD Terkait Luasan Tanah PBB dan PTSL

  • 30 Jun 2026 22:49 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon – Memperkuat transparansi publik dan koordinasi antar-lembaga, Kantor Pertanahan Kota Tomohon menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD, serta tim teknis dari Kantor Pertanahan Kota Tomohon.

Pertemuan ini secara khusus membahas materi krusial mengenai "Penentuan Luasan Bidang Tanah (PBB dan PTSL)". Agenda ini menjadi ruang diskusi penting untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan acuan luasan tanah yang kerap ditemukan antara data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik pemerintah daerah dengan hasil pengukuran bidang tanah berbasis satelit/kadastral dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sinkronisasi ini dinilai sangat penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang selaras antara besaran kewajiban pajak yang dibayarkan dengan luas riil yang tertera pada sertifikat tanah resmi.

"Pertemuan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi antara Lembaga Legislatif Daerah dengan Kantor Pertanahan Kota Tomohon. Fokus kami adalah memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui data pertanahan yang akurat," ungkap pihak Kantor Pertanahan Kota Tomohon.

Melalui komunikasi yang persuasif dan terbuka bersama lembaga legislatif, Kantor Pertanahan Kota Tomohon berkomitmen untuk terus mengurai hambatan administratif di lapangan demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

(Anugrah Pandey)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....