Kanwil Kemenkum Sulut Ikuti Pembinaan Teknis TikTok Indonesia

  • 30 Jun 2026 16:20 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis Kehumasan bertajuk Optimalisasi Pemanfaatan TikTok sebagai Media Komunikasi Publik yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengelola kehumasan dari seluruh Kantor Wilayah sebagai upaya meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan komunikasi publik di era digital.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perkembangan teknologi informasi dan media digital menuntut insan humas pemerintah untuk terus berinovasi serta mampu menyesuaikan strategi komunikasi dengan karakter masyarakat yang semakin dinamis.

Menurutnya, TikTok kini telah berkembang menjadi salah satu kanal strategis untuk menyampaikan informasi publik secara cepat, akurat, menarik, dan mudah dipahami. Ia berharap pembinaan teknis ini dapat memperkuat kemampuan pengelola kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dalam memanfaatkan berbagai fitur TikTok secara optimal. Dengan begitu, konten yang dihasilkan tidak hanya kreatif dan informatif, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi resmi yang disampaikan pemerintah.

Materi disampaikan oleh Zulfa Nazwa, Public Policy Manager TikTok Indonesia. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa TikTok saat ini memiliki sekitar 160 juta pengguna aktif setiap bulan di Indonesia, sehingga menjadi salah satu platform digital dengan jangkauan audiens yang sangat luas. Kondisi tersebut memberikan peluang besar bagi instansi pemerintah untuk menghadirkan informasi yang lebih dekat dengan masyarakat, relevan dengan kebutuhan publik, serta mudah diakses oleh berbagai kalangan.

Selain strategi penyusunan konten video pendek yang efektif, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kebijakan Government, Politician, and Political Party Accounts (GPPPA), yaitu pedoman TikTok yang mengatur pengelolaan akun resmi pemerintah, pejabat publik, dan partai politik. Materi ini memberikan wawasan mengenai tata kelola akun resmi, standar publikasi konten, serta pentingnya menjaga kredibilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap kebijakan platform dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pengelola kehumasan agar mampu menghadirkan komunikasi publik yang adaptif, inovatif, dan berkualitas, sekaligus mendukung penyebarluasan informasi layanan hukum yang semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....