DPRD Sulut Matangkan Prolegda, Bapemperda Fokus Hadirkan Perda Berkualitas
- 22 Jun 2026 21:15 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Komitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat terus diperkuat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Bapemperda bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulut yang membahas evaluasi progres penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) serta sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, didampingi anggota Bapemperda Cindy Wurangian, Pieree Makisanti, dan Eugenia Mantiri. Turut hadir Sekretaris DPRD Sulut, Nicklas Silangen bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Melalui forum tersebut, Bapemperda memastikan seluruh proses pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan di Sulut.
Dalam arahannya, Ketua Bapemperda DPRD Sulut menegaskan bahwa peran Bapemperda tidak hanya sebatas menyusun dan membahas Raperda, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam menerjemahkan aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata.
Menurut politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Utara tersebut, setiap regulasi yang lahir harus memiliki nilai strategis dan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Bapemperda bukan sekadar pabrik pembentuk peraturan daerah. Tugas kami adalah memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memiliki manfaat yang jelas, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Hukum harus hadir sebagai solusi, bukan menambah persoalan baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu tugas utama Bapemperda adalah melakukan kajian dan seleksi secara ketat terhadap setiap usulan Raperda, baik yang diajukan oleh pihak eksekutif maupun berasal dari inisiatif DPRD.
Menurutnya, penyusunan regulasi tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi target administratif atau sekadar menjalankan kewajiban formal.
“Kita tidak boleh memproduksi regulasi hanya untuk menggugurkan kewajiban. Setiap pasal yang dibahas harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat. Bapemperda hadir untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan dan setiap regulasi mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Vionita menyoroti pentingnya sinkronisasi antara peraturan daerah dengan berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi aspek penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksinkronan regulasi dapat berujung pada pembatalan peraturan oleh pemerintah pusat, yang pada akhirnya merugikan daerah dan menghambat pelaksanaan program pembangunan.
“Sinkronisasi regulasi harus menjadi perhatian utama. Kita ingin setiap perda yang disahkan memiliki kekuatan hukum yang kokoh dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian, regulasi yang lahir benar-benar dapat menjadi instrumen pembangunan yang efektif,” pungkasnya.
Melalui pembahasan yang berkelanjutan, Bapemperda DPRD Sulut berharap setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
(Anugrah Pandey)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....