Kemenkum Sulut Lakukan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di Kota Tomohon

  • 20 Jun 2026 20:49 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tomohon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Majelis Pemeriksa Notaris melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris Berkala terhadap enam notaris di Kota Tomohon, pada Jumat 19 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan notaris menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Notaris yang dibagi ke dalam dua kelompok pemeriksaan guna menjangkau seluruh objek pemeriksaan secara efektif dan efisien. Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan dilaksanakan langsung di kantor masing-masing notaris yang menjadi objek pemeriksaan.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Majelis Pemeriksa melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen yang termasuk dalam protokol notaris, seperti repertorium, buku daftar, serta dokumen administrasi lainnya yang wajib dipelihara dan disimpan oleh notaris. Selain itu, dilakukan pula uji petik terhadap sejumlah akta untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dibuat dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen yang diminta dapat ditunjukkan secara lengkap oleh notaris yang diperiksa. Hasil uji petik terhadap akta juga menunjukkan bahwa dokumen telah dibuat dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mencerminkan kepatuhan notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.

Selain aspek administrasi dan protokol, Majelis Pemeriksa turut meninjau kondisi sarana dan prasarana pendukung di kantor notaris. Dari hasil peninjauan, ditemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya ruang penyimpanan arsip yang masih perlu ditingkatkan kapasitas dan kelayakannya serta perlunya penambahan fasilitas pendukung guna menunjang pengelolaan protokol notaris yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi notaris agar terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan administrasi maupun sarana pendukung pelayanan. Melalui pemeriksaan berkala ini, diharapkan kualitas penyelenggaraan jabatan notaris, tertib administrasi protokol, serta pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terus meningkat sejalan dengan upaya mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....