Kemenkum Sulut Hadiri Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Manado 2026

  • 20 Jun 2026 22:03 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Manado, bertempat di Gran Puri Hotel Manado, pada Jumat 19 Juni 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam menyusun produk hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bimtek diikuti oleh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Manado serta menghadirkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara sebagai narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus Perancang Madya, Hendra Zachawerus, menyampaikan materi mengenai kewenangan pemerintah daerah sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam penetapan dan pemungutan Uang Wajib Tahunan (UWT).

Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum HPL, kewenangan pemegang HPL dalam pemanfaatan tanah, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, prinsip penetapan tarif dan UWT, serta analisis pengaturannya dalam produk hukum daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hendra menjelaskan bahwa pengaturan UWT perlu memperhatikan kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Oleh karena itu, penyusunan regulasi daerah harus dilakukan secara cermat agar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai isu yang dibahas antara lain dasar hukum penetapan dan pemungutan UWT, mekanisme penentuan tarif, bentuk produk hukum daerah yang diperlukan, serta kedudukan penerimaan UWT dalam struktur pendapatan daerah. Seluruh pertanyaan peserta dijawab berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kota Manado dapat menyusun produk hukum daerah terkait pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan Lahan secara tepat dan sesuai regulasi. Ke depan, Pemerintah Kota Manado akan melakukan koordinasi dan kajian lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan pengaturan dari Kementerian ATR/BPN terkait rumusan dan penentuan tarif maupun Uang Wajib Tahunan (UWT).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....