Dewan Pers Himpun Masukan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
- 12 Jun 2026 10:03 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Jakarta – Dewan Pers menghimpun berbagai masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat bersama konstituen pers yang digelar di Hall Dewan Pers pada Kamis, 11 Juni 2026. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Dalam kesempatan itu, Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya. Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya terus berupaya mencari inovasi dan solusi atas berbagai tantangan yang tengah dihadapi industri pers nasional.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Forum tersebut dihadiri sejumlah organisasi dan asosiasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Pengakuan dan Perlindungan Hak Ekonomi
Dalam pembahasan tersebut, peserta forum menyoroti sejumlah poin penting yang dinilai perlu diakomodasi dalam RUU Hak Cipta. Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi undang-undang.
Selain itu, peserta juga mengusulkan pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum menilai penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI telah memberikan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak. Namun, praktik tersebut belum diikuti dengan mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun para pencipta karya jurnalistik.
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme ini dinilai dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Menjaga Ekosistem Informasi yang Sehat
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, menurut Totok, pengaturan tersebut bertujuan menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial.
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” ujar Dahlan, menegaskan bahwa penggunaan nonkomersial tetap diperbolehkan.
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers yang nantinya disampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....