Masih Berproses di DPRD, Sulut Matangkan Perda PPA
- 22 Jun 2026 18:56 WIB
- Manado
RRI.CO.ID, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak yang saat ini tengah berproses di DPRD Sulut.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut mengungkapkan, draf naskah akademik beserta rancangan perda telah disusun dan sebelumnya sudah diajukan bersama Kementerian Hukum. Saat ini proses pembahasan sepenuhnya berada di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami sudah memasukkan draft dan naskah akademik. Informasi dari Kementerian Hukum, naskah ini sudah diharmonisasi dan sekarang sudah berada di badan pembentukan peraturan daerah DPRD Sulawesi Utara," kata perwakilan DP3A Sulut dalam Forum Group Discussion implementasi UU Perkawinan, Senin, 22 Juni 2026.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut juga melibatkan berbagai masukan dari perangkat daerah maupun lembaga non-pemerintah agar substansi perda benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi perempuan dan anak di Sulawesi Utara.
"Nanti semua pihak akan dilibatkan untuk memberikan masukan. Kami berharap perda ini benar-benar menyentuh kepentingan perempuan dan anak," katanya.
Kepala DP3A Sulut, Tienneke Adam, mengatakan keberadaan perda ini menjadi langkah maju dalam memperkuat regulasi yang selama ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
"Perda ini merupakan langkah yang baik ke depan. Kalau sudah ada perda, maka apabila masih ada yang perlu dilengkapi, kami akan menyiapkan petunjuk teknis atau SOP untuk mendukung implementasinya," ujar Tienneke.
Ia menjelaskan, rancangan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan inisiatif DPRD Sulut yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi berbagai isu perlindungan perempuan dan anak di daerah.
"Perda ini nantinya akan menjadi dasar yang lebih kuat. Dari pergub naik menjadi perda sehingga pelaksanaan di lapangan dapat lebih maksimal," katanya.
Selain mengatur perlindungan perempuan dan anak secara umum, rancangan perda tersebut juga akan memuat sejumlah isu strategis seperti Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk upaya pencegahan perkawinan usia anak.
Keberadaan perda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi turunan melalui peraturan bupati maupun peraturan wali kota, sehingga upaya perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan lebih terintegrasi hingga ke daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....