Pendaftaran SPMB SD dan SMP Gunakan Sistem Daring "Teman Baru"

  • 10 Jun 2026 12:38 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menerapkan sistem daring Teman Baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP. Sistem tersebut menjadi platform utama dalam proses pendaftaran dan seleksi calon murid baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Karl Bart Assa, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut mengatur empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili.

“Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 memberikan ruang yang sangat teratur dan sistematis bagi seluruh masyarakat yang ingin menyekolahkan anak-anaknya dengan empat jalur yang diatur,” kata Assa.

Menurutnya, aplikasi Teman Baru yang merupakan kependekan dari Sistem Penerimaan Murid Baru dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan SPMB secara digital melalui laman spmb.manadokota.go.id.

“Ini sistemnya full digital. Untuk penerimaan jalur prestasi memang didasarkan atas prestasi anak,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Karl Bart Assa. (Foto: RRI/ Noni).

Pada jalur afirmasi, penerimaan diperuntukkan bagi peserta didik penyandang disabilitas dan siswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. Sementara jalur prestasi memberikan kesempatan kepada calon murid untuk memilih sekolah yang diinginkan berdasarkan capaian akademik maupun non-akademik.

Assa menjelaskan, peserta jalur prestasi wajib mengunggah Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTK), rapor, serta sertifikat prestasi non-akademik. Penilaian dilakukan secara digital dengan komposisi 40 persen nilai SHTK, 40 persen nilai rapor, dan 20 persen prestasi non-akademik.

“Nanti dalam pengumuman mereka diranking dan dapat berubah setiap hari sesuai nilai yang masuk,” katanya menjelaskan.

Selain itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta yang orang tuanya berpindah tugas dan dapat dibuktikan dengan surat penugasan. Jalur tersebut juga berlaku bagi anak guru yang orang tuanya dimutasi ke Kota Manado.

Sementara pada jalur domisili, sistem akan memprioritaskan calon murid berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah sesuai zona yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Lokasi rumah calon murid akan diverifikasi menggunakan sistem pemetaan digital.

“Prinsip pertama adalah kedekatan sekolah dengan rumah tinggal orang tua. Untuk yang berjalan kaki kami menetapkan radius maksimal 300 meter,” katanya.

Ia menambahkan, setiap calon murid wajib memilih dua sekolah saat mendaftar. Jika tidak diterima pada pilihan pertama, sistem akan memproses pilihan kedua. Selain waktu pendaftaran, usia calon murid juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses seleksi.

Dinas Pendidikan Kota Manado berharap penerapan sistem daring Teman Baru dapat menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih transparan, objektif, dan mudah diakses masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....