Resmob Minahasa Ringkus Remaja Terduga Pelaku Penikaman di Koya

  • 08 Jun 2026 21:16 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID: Minahasa – Respons cepat ditunjukkan Tim URC Resmob Polres Minahasa dalam mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Barat, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Kurang dari beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum.

Terduga pelaku diketahui berinisial NT (17), warga Kelurahan Koya Jaga III, Kecamatan Tondano Barat. Sementara korban, NS (16), merupakan warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.15 WITA. Saat itu korban yang berada di lokasi kejadian hendak meninggalkan tempat dengan menggunakan sepeda motor. Namun, terduga pelaku diduga mengikuti korban hingga kemudian terjadi aksi penyerangan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tikam, masing-masing satu luka pada bagian wajah sebelah kiri dan dua luka pada bagian tangan. Setelah mengalami penyerangan, korban berhasil menyelamatkan diri, sementara terduga pelaku sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait kejadian tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Ailda Hendra Mandang, segera bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat kami minta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar situasi keamanan tetap terjaga,” singkat Kanit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....