SPMB 2026 Dimulai, Orang Tua Wajib Cek Jalur dan Syarat Usia Anak!

  • 07 Jun 2026 18:42 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah tahun ajaran 2026 resmi dimulai. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara mengimbau para orang tua untuk segera mencermati aturan, jalur masuk, hingga batas usia anak agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Pendaftaran tahun ini dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara daring (online) maupun luring (offline) dengan mendatangi langsung sekolah yang dituju, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

4 Jalur Pendaftaran SPMB 2026

Orang tua dapat memilih salah satu dari empat jalur penerimaan resmi yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah:

  • Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Afirmasi: Khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Prestasi: Jalur bagi calon murid yang memiliki capaian prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Mutasi: Ditujukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Ketentuan Batas Usia Calon Murid

Kemendikdasmen menetapkan aturan usia yang wajib dipenuhi per 1 Juli 2026 sebagai berikut:

  • Sekolah Dasar (SD): Usia utama adalah 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun. Anak di bawah 6 tahun bisa diterima jika memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Berusia maksimal 15 tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Berusia maksimal 21 tahun.


Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendaftar, pastikan dokumen-dokumen penting berikut sudah siap:

  1. Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  4. Dokumen pendukung lain sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) daerah masing-masing.

Posko Layanan dan Pengaduan

Bagi orang tua yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan konsultasi, pemerintah telah menyediakan posko tatap muka langsung di:

  • Dinas Pendidikan Provinsi: Untuk pendaftaran SMA.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Untuk pendaftaran PAUD, SD, dan SMP.
  • Posko SPMB yang tersedia di sekolah-sekolah terdekat.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui situs resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id, menghubungi Call Center di nomor 177, atau melalui WhatsApp Pengaduan Kemendikdasmen di 0812-1804-0427 dan Ditjen PAUD Dikdas PNF di 0851-5993-7856. Orang tua juga bisa langsung memindai kode QR posko pengaduan yang telah disediakan di kanal informasi resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....